ASAS DAN TUJUAN BIMBINGAN KONSELING PERKAWINAN DAN KELUARGA ISLAMI

       I.            PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan suatu istilah yang hampir setiap saat didengar atau dibaca dalam media-media. Namun jika kita dihadapkan pada pertanyaan tentang apa makna sebuah perkawinan, kemungkinan kita akan berfikir dahulu sebelum memperoleh formulasi jawaban yang memuaskan. Oleh karena itu bimbingan dan konseling mencoba berperan secara aktif dalam upaya membahas istilah perkawinan itu dalam perspektif pemberian informasi kepada khalayak.
Bimbingan konseling perkawinan bisa dikatakan hampir sama atau bahkan sama dengan konseling kelaurga. Layanan konseling dalam keluarga semakin dirasakan sebagai kebutuhan yang mendesak oleh banyak kalangan, karena situasi bangsa, Negara, krisis-ekonomi, politik, dan pendidikan serta era globalisasi yang kian tidak terbendung kemajuannya. Hidup keluarga mengalami perubahan mendalam, bersama berubahnya seluruh tatanan kehidupan dimasyarakat. Situasi seperti itu mendorong keluarga untuk memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling keluarga bagi kesejahteraan dan ketenangan keluarganya.
Jadi, bimbingan dan konseling perkawinan dan keluarga islam adalah sebagai proses pemberian bantuan terhadap individu agar dalam menjalaani pernikahan dan kehidupan berumah tangga bisa selaras dengan Allah, sehingga dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.[1] Dalam makalah ini kelompok kami akan membahas tentang  asas dan tujuan bimbingan konseling pernikahan dan keluarga islami.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Apa saja Asas dan Tujuan Bimbingan Konseling Perkawinan dan Keluarga ?
B.     Apa saja Asas dan Tujuan Bimbingan Konseling Perkawinan dan Keluarga Islam?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Asas dan Tujuan Bimbingan Konseling Perkawinan dan Keluarga
1.      Asas Bimbingan Konseling Perkawinan dan Keluarga
Konsep dasar dari pelayanan konseling keluarga adaalah untuk membantu setiap anggota keluarga dalam menjalin kebahagiaan dan kesejahteraandalam mencapai kehidupan efektif sehari-hari. Konseling keluarga merupakan suatu proses interaktif untuk membantu keluarga dalam mencapai kondisi psikologis yang serasi atau seimbang sehingga semua anggota keluarga bahagia. Beberapaasas bimbingan konseling perkawinan, yaitu:
a.      Asas kebahagiaan dunia akhirat
Perkawinan bukan saja merupakan sebuah system hidup yang diatur oleh negara tetapi juga system kehidupan yang syarat dengan tuntutan agama. Karena setiap kali muncul permasalahan dalam perkawinan yang dijalai, segala upaya pemecahan masalah selalu diupayakan terselesaikannya masalah yang sekatarang ini dan mendapatkan kebaikan pula dari sisi tuntunan agama.
b.      Asas sakinah mawaddah warahmah  
Keluarga bahagia dan kekal merupakan tujuan dari perkawinan. Untuk mencapai itu semua landassan cinta dan kasih sayang dari orang-orang yang membentuk didalamnya menjadi sangat penting.
c.       Asas sabar dan tawakkal
Segala permasalah dalam rumah tangga pada dasarnya dapat dicari penyelesaiannya dengan baik. Kuncinya adalah usaha dari suami dan istri untuk terus mencari jalan keluar dan berpasrah diri kepada Allah. Konselor dapat membantu passangan untuk tetap tegar dan berusaha mencari solusi terbaik dari setiap masalah yang ada.
d.      Asas komunikasi dan musyawarah
Komunikasi menjadi hal pennting dalam kehidupan keluarga. Banyaknya masalah yang muncul sering kali karena komunikasi yang terjalin antar anggota keluarga tidak harmonis dan baik. Karenanya dalam melakukan penyelesaiian masalah komunikasi dan musyawarah antar kedua belah pihahk harus dilakukan sehingga segala masalah dapat teratasi.
e.       Asas manfaat
Dalam melakukan layanan bimbingan konseling perkawinan, asas ini amatlah penting. Meskipun masalah yang dihadapi suami istri sangat rumit, segala upaya dan solusi harus dicari dengan memperhatikan manfaat yang lebih besar dapat diperoleh dibandingkan dengan kerugiannya.
Asas dan prinsip perkawinan di sini adalah ketentuan perkawinan yang menjadi dasar dan dikembangkan dalam materi batang tubuh Undang-Undang Perkawinan (UUP) Republik Indonesia. Adapun asasnya, yaitu:
1)      Asas sukarela
2)      Partisipasi keluarga
3)      Perceraian dipersulit
4)      Poligami dibatasi dengan ketat
5)      Kematangan calon mempelai
6)      Memperbaiki derajat wanita[2]

2.      Tujuan Bimbingan Konseling Perkawinan dan Keluarga
Tujuan bimbingan konseling keluarga banyak dirumuskan oleh para ahli diantaraanya ialah Bowen yang menyatakan bahwa tujuan konseling keluarga adalah membantu klien (anggota keluarga) untuk mencapai individualitas menjadi dirinya sebagai hal yang berbeda dari system keluarga, tujuan ini biasanya diberikan kepada kliaen yang merasa kehilangan kebebasan anggota keluarga yang merupakan dampak dari peraturan keluarga yang bersifat otoriter.
Menurut Glick dan Kessler (Golden, 1983) bahwa secara umum tujuan konseling keluarga adalah untuk memfasilitasi pikiran dan perasaan antar anggota keluarga, mengganti gangguan, ketidakfleksibelan, peran dan kondisi serta memberikan pelayanan sebagai model pendidik peran tertentu yang ditunjukkan pada anggotanya.[3]
a.       Tujuan umum
1)      Membantu anggota keluarga belajar dan menghargai secara emosional bahwa dinamika keluarga adalah kait mengait diantara anggota keluarga.
2)      Membantu anggota keluarga agar menyadari tentang fakta bahwa satu anggota keluarga bermasalah, maka akkan mempengaruhi pada persepsi, ekspektasi, dan interaktif anggota lainnya.
3)      Agar tercapai keseimbangan yang akan membuat pertumbuhan dan peningkatan setiap anggota.
4)      Mengembangkan penghargaan penuh sebagai dari hubungan parental.
b.      Tujuan khusus
1)      Meningkatkan toleransi dan dorongan anggota keluarga pada cara-cara yang istimewa atau keunggulan anggota lainnya.
2)      Mengembangkan toleransi pada anggota keluarga yang frustasi atau kecewa, konflik dan rasa sedih karena faktor system keluaarga atau diluar sistemnya.
3)      Mengembangkan motif dan potensi, setiap anggota keluarga dengan cara mendorong (support), member semangat dan mengingatkannya.
4)      Mengembangkan persepsi diri orang tua secara realistic dan sesuai anggota lainnya.[4]
5)      Membawa perubahan bagi struktur keluarga dan memodifikasi perilaku para anggota keluarga.
6)      Adanya kelancaran dan kejernihan agar menjadi pondasi yang kuat diantara mereka.[5]
Tujuan bimbingan dan konseling keluarga menurut Corey (1990) yang diharapkan terjadi pada anggota keluarga maupun pada pasangan yang terlibat dalam konseling agar mampu melakukan hal-hal berikut:
a.       Dapat belajar untuk mempecayai satu sama lain.
b.      Belajar menghadapi masalah dengan baik, perhatian, jujur dan langsung.
c.       Menentukan alternative dalam menentukan masalah perkembangan dan pemecahan terhadap konflik.
d.      Meningkatkan pengarahan diri, mandiri dan tanggung jawab.
e.       Belajar lebih efektif tentang kemampuan social.[6]

B.     Asas dan Tujuan Bimbingan Konseling Perkawinan dan Keluarga Islami
1.      Asas Bimbingan Konseling Perkawinan dan Keluarga Islami
     Asas-asas dalam bimbingan dan konseling keluarga islam adalah landasan yang menjadikan pedoman dalam menjalankan bimbingan dan konseling keluarga, dalam konsep bimbingan dan konseling islam asas-asas tersebut berlandaskan kepada Al-Quran dan hadis. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Musnamar bahwa asas-asas bimbingan dan konseling  keluarga meliputi:
a.      Asas kebahagiaan dunia dan akhirat
           Bimbingan dan konseling keluarga islam, seperti halnya bimbingan dan konseling islam umum, ditinjau pada upaya individu mencapai kebahagiaan hidup di dnia dan akhirat. Dalam hal ini kebahagiaan dunia harus dijadikan sebagai sarana mencapai kebahagiaan akhirat.

b.      Asas sakinah, mawaddah wa rahmah
Pada umumnya keluarga dibentuk agar dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yakni keluarga yang tenang, tentram, penuh kasih dan sayang. Dengan demikian, maka bimbingan konseling keluatga islam dalam rangka membantu individu untuk menciptakan keluarga sakinah mawaddah dan rahmah.

c.       Asas sabar dan tawakkal
Setiap orang menginginkan kebahagiaan dengan apa yang dilakukannya, termasuk dalam menjalankan pernikahan dan hidup berumah tangga. Namun demikian, tidak selamanya segala usaha ikhtiar manusia itu hasilnya sesuai dengan apa yang diinginkannya. Agar kebahagiaan itu sekecil apapun tetap bisa dinikmati dalam kondisi apapun, maka setiap orang harus bersabar dan bertawakkal (berserah diri) kepada Allah.

d.      Asas komunikasi dan musyawarah
Dengan memperbanyak komunikasi segala isi hati dan pikiran akan bisa dipahami oleh semua pihak, tidak ada hal-hal yang mengganjal dan tersembunyi. Bimbingan konseling keluarga islam, disamping dilakukan dengan komunikasi dan musyawarah yang dilandasi rasa saling hormat menghormati dan disinari rasa kasih sayang, sehingga komunikasi itu akan dapat dilakukan dengan lemah lembut.

e.       Asas manfaat (maslahat)
Islam banyak memberikan pemecahan masalah dalam beragai problem pernikahan dan keluarga, misalnya dengan membuka pintu poligami dan perceraian. Dengan bersabar dan bertawakkal terlebih dahulu  diharapkan pintu pemecahan masalah pernikahan dan berumah tangga maupun yang diambil nantinya selalu berkiblat pada mencari manfaat, maslahat yang sebesar-besarnya baik bagi individu anggota keluarga, bagi keluarga secara keseluruhan dan bagi masyarakat pada umumnya.

2.      Tujuan Bimbingan Konseling Perkawinan dan Keluarga Islami
Al-quran dan hadis memberikan tuntunan bahwa:
a.       Hidup berpasangan adalah fitrah.
b.      Dalam pencapaian tujuan fitrah tersebut diperlukan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi yang akan menikah.
c.       Rasululllah mengajarkan umatnya agar dalam memilih pasangan dengan pertimbangan agama yang lebih diutamakan.[7]

Adapun Tujuan bimbingan konseling perkawinan dan keluarga islami, yakni:
a.       Membantu individu mencegah timbulnya problem-problem yang berkaitan dengan pernikahannya. Antara lain:
1)      Membantu individu memahami hakikat pernikahan menurut islam.
2)      Membantu individu memahami tujuan pernikahan menurut islam.
3)      Membantu individu memahami persyaratan pernikahan menurut islam.
4)      Membantu individu memahami kesiapan dirinya untuk menjalankan pernikahan.
5)      Membantu individu melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan (syarat) Islam.
b.      Membantu individu mencegah timbulnya problem-problem yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangganya. Antara lain:
1)      Memahami hakikat kehidupan berumah tangga menurut islam.
2)      Membantu individu memahami tujuan hidup berkeluarga menurut Islam.
3)      Membantu individu memahami cara-cara membina kehidupan berkeluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah menurut ajaran Islam.
c.       Membantu individu memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan berumah tangga, antara lain dengan jalan:
1)      Memahami problem yang dihadapi.
2)      Memahami kondisi dirinya dan keluarga serta lingkungannya.
3)      Memahami dan menghayati cara-cara mengatasi masalah pernikahan dan rumah tangga menurut ajaran Islam.
4)      Membantu individu menetapkan pilihab upaya pemecahan masalah yang dihadapi sesuai dengan ajaran Islam.
d.      Membantu memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan rumah tangga agar tetap baik dan mengembangkannya agar jauh lebih baik, yakni dengan cara:
1)      Membantu memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan rumah tangga yang semula pernah terkena problem.
2)      Mengembangkan situasi dan kondisi pernikahan dan rumah tangga menjadi lebih baik.[8]
 IV.            KESIMPULAN
Asas-asas bimbingan konseling perkawinan diantaranya, yaitu asas kebahagaiaan dunia dan akhirat, asas sakinah mawaddah warahmah, asas sabar dan tawakkal, asas komuikasi dan musayaawarah serta asas manfaat.  Tidak berbeda dengan asas bimbingan konseling keluarga islami hanya saja setiap asas lebih menitik beratkan atau lebih condong pada ketentuan dan ajaran agama Islam. Begitu pula dengan tujuan dari bimbingan konseling keluarga islami.

    V.            PENUTUP
Demikian penyusunan makalah ini, kritik dan saran sangat kami harapkan agar dalam penyusunan selanjutnya lebih baik lagi. Terima kasih


Daftar Pustaka

Ali Murtadho, konsling Perawinan Perspektif Agama- Agama, Semarang:Walisongo Press, 2009
Anwar Sutoyo, Bimbingan & Konseling Islami,Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2014
Fatchiah E. Kertamuda, Konseling Pernikahan Untuk Keluarga Indonesia, Jakarta:SalembaHumanika,2009
Mahmudah, Bimbingan Konseling Keluarga Perspektif Islam, Semarang, 2015
Robert L Gibson dan Marienne H.Mitchell, Bimbingan dan Konseling, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2011
Sofyan Willis, Konseling Keluarga (Family Counseling)Bandung:Alfabeta, 2009
Thohari Mushamar, Dasar – Dasar Konseptual BKI, Yogyakarta:UII Press, 1992




[1]Thohari Mushamar, Dasar – Dasar Konseptual BKI, Yogyakarta:UII Press, 1992, hlm 70
[2]Ali Murtadho, konsling Perawinan Perspektif Agama- Agama, Semarang:Walisongo Press, 2009,hlm 149-150
[3]Mahmudah, Bimbingan Konseling Keluarga perspektif Islam, Semarang:UIN Walisongo, 2015, hlm 40
[4]Sofyan Willis, Konseling Keluarga (Family Counseling)Bandung:Alfabeta, 2009. Hlm 88-89
[5]Robert L Gibson dan Marienne H.Mitchell, Bimbingan dan Konseling, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2011, hlm179 
[6]Fatchiah E. Kertamuda, Konseling Pernikahan Untuk Keluarga Indonesia, Jakarta:SalembaHumanika,2009, hlm 124
[7]Anwar Sutoyo, Bimbingan & Konseling Islami,Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2014,hlm 188-189
[8] Mahmudah, Bimbingan Konseling Keluarga Perspektif Islam, Semarang, 2015, hlm 41-43

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EVALUASI HASIL PROGRAM BK

MANAJEMEN STRESS DALAM PSIKOLOGI KONSELING