ASAS DAN TUJUAN BIMBINGAN KONSELING PERKAWINAN DAN KELUARGA ISLAMI
I.
PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan
suatu istilah yang hampir setiap saat didengar atau dibaca dalam media-media.
Namun jika kita dihadapkan pada pertanyaan tentang apa makna sebuah perkawinan,
kemungkinan kita akan berfikir dahulu sebelum memperoleh formulasi jawaban yang
memuaskan. Oleh karena itu bimbingan dan konseling mencoba berperan secara
aktif dalam upaya membahas istilah perkawinan itu dalam perspektif pemberian
informasi kepada khalayak.
Bimbingan
konseling perkawinan bisa dikatakan hampir sama atau bahkan sama dengan
konseling kelaurga. Layanan konseling dalam keluarga semakin dirasakan sebagai
kebutuhan yang mendesak oleh banyak kalangan, karena situasi bangsa, Negara,
krisis-ekonomi, politik, dan pendidikan serta era globalisasi yang kian tidak
terbendung kemajuannya. Hidup keluarga mengalami perubahan mendalam, bersama
berubahnya seluruh tatanan kehidupan dimasyarakat. Situasi seperti itu
mendorong keluarga untuk memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling keluarga
bagi kesejahteraan dan ketenangan keluarganya.
Jadi, bimbingan
dan konseling perkawinan dan keluarga islam adalah sebagai proses pemberian
bantuan terhadap individu agar dalam menjalaani pernikahan dan kehidupan
berumah tangga bisa selaras dengan Allah, sehingga dapat mencapai kebahagiaan
hidup di dunia dan akhirat.[1]
Dalam makalah ini kelompok kami akan membahas tentang asas dan tujuan bimbingan konseling
pernikahan dan keluarga islami.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa saja Asas dan Tujuan Bimbingan Konseling
Perkawinan dan Keluarga ?
B.
Apa saja Asas dan Tujuan Bimbingan Konseling
Perkawinan dan Keluarga Islam?
III.
PEMBAHASAN
A.
Asas dan Tujuan
Bimbingan Konseling Perkawinan dan Keluarga
1.
Asas Bimbingan Konseling Perkawinan dan
Keluarga
Konsep dasar dari pelayanan konseling keluarga
adaalah untuk membantu setiap anggota keluarga dalam menjalin kebahagiaan dan
kesejahteraandalam mencapai kehidupan efektif sehari-hari. Konseling keluarga
merupakan suatu proses interaktif untuk membantu keluarga dalam mencapai
kondisi psikologis yang serasi atau seimbang sehingga semua anggota keluarga
bahagia. Beberapaasas bimbingan konseling perkawinan, yaitu:
a.
Asas kebahagiaan
dunia akhirat
Perkawinan bukan saja merupakan sebuah system
hidup yang diatur oleh negara tetapi juga system kehidupan yang syarat dengan
tuntutan agama. Karena setiap kali muncul permasalahan dalam perkawinan yang
dijalai, segala upaya pemecahan masalah selalu diupayakan terselesaikannya
masalah yang sekatarang ini dan mendapatkan kebaikan pula dari sisi tuntunan
agama.
b.
Asas sakinah
mawaddah warahmah
Keluarga bahagia dan kekal merupakan tujuan
dari perkawinan. Untuk mencapai itu semua landassan cinta dan kasih sayang dari
orang-orang yang membentuk didalamnya menjadi sangat penting.
c.
Asas sabar dan
tawakkal
Segala permasalah dalam rumah tangga pada
dasarnya dapat dicari penyelesaiannya dengan baik. Kuncinya adalah usaha dari
suami dan istri untuk terus mencari jalan keluar dan berpasrah diri kepada
Allah. Konselor dapat membantu passangan untuk tetap tegar dan berusaha mencari
solusi terbaik dari setiap masalah yang ada.
d.
Asas komunikasi
dan musyawarah
Komunikasi menjadi hal pennting dalam kehidupan
keluarga. Banyaknya masalah yang muncul sering kali karena komunikasi yang
terjalin antar anggota keluarga tidak harmonis dan baik. Karenanya dalam
melakukan penyelesaiian masalah komunikasi dan musyawarah antar kedua belah
pihahk harus dilakukan sehingga segala masalah dapat teratasi.
e.
Asas manfaat
Dalam melakukan layanan bimbingan konseling
perkawinan, asas ini amatlah penting. Meskipun masalah yang dihadapi suami
istri sangat rumit, segala upaya dan solusi harus dicari dengan memperhatikan
manfaat yang lebih besar dapat diperoleh dibandingkan dengan kerugiannya.
Asas dan
prinsip perkawinan di sini adalah ketentuan perkawinan yang menjadi dasar dan
dikembangkan dalam materi batang tubuh Undang-Undang Perkawinan (UUP) Republik
Indonesia. Adapun asasnya, yaitu:
1)
Asas sukarela
2)
Partisipasi keluarga
3)
Perceraian dipersulit
4)
Poligami dibatasi dengan ketat
5)
Kematangan calon mempelai
6)
Memperbaiki derajat wanita[2]
2.
Tujuan Bimbingan Konseling Perkawinan dan
Keluarga
Tujuan bimbingan konseling keluarga banyak
dirumuskan oleh para ahli diantaraanya ialah Bowen yang menyatakan bahwa tujuan
konseling keluarga adalah membantu klien (anggota keluarga) untuk mencapai
individualitas menjadi dirinya sebagai hal yang berbeda dari system keluarga,
tujuan ini biasanya diberikan kepada kliaen yang merasa kehilangan kebebasan
anggota keluarga yang merupakan dampak dari peraturan keluarga yang bersifat
otoriter.
Menurut Glick dan Kessler (Golden, 1983) bahwa
secara umum tujuan konseling keluarga adalah untuk memfasilitasi pikiran dan
perasaan antar anggota keluarga, mengganti gangguan, ketidakfleksibelan, peran
dan kondisi serta memberikan pelayanan sebagai model pendidik peran tertentu
yang ditunjukkan pada anggotanya.[3]
a.
Tujuan umum
1)
Membantu anggota keluarga belajar dan
menghargai secara emosional bahwa dinamika keluarga adalah kait mengait
diantara anggota keluarga.
2)
Membantu anggota keluarga agar menyadari
tentang fakta bahwa satu anggota keluarga bermasalah, maka akkan mempengaruhi
pada persepsi, ekspektasi, dan interaktif anggota lainnya.
3)
Agar tercapai keseimbangan yang akan membuat
pertumbuhan dan peningkatan setiap anggota.
4)
Mengembangkan penghargaan penuh sebagai dari
hubungan parental.
b.
Tujuan khusus
1)
Meningkatkan toleransi dan dorongan anggota
keluarga pada cara-cara yang istimewa atau keunggulan anggota lainnya.
2)
Mengembangkan toleransi pada anggota keluarga
yang frustasi atau kecewa, konflik dan rasa sedih karena faktor system
keluaarga atau diluar sistemnya.
3)
Mengembangkan motif dan potensi, setiap anggota
keluarga dengan cara mendorong (support), member semangat dan mengingatkannya.
4)
Mengembangkan persepsi diri orang tua secara
realistic dan sesuai anggota lainnya.[4]
5)
Membawa perubahan bagi struktur keluarga dan
memodifikasi perilaku para anggota keluarga.
6)
Adanya kelancaran dan kejernihan agar menjadi
pondasi yang kuat diantara mereka.[5]
Tujuan
bimbingan dan konseling keluarga menurut Corey (1990) yang diharapkan terjadi
pada anggota keluarga maupun pada pasangan yang terlibat dalam konseling agar
mampu melakukan hal-hal berikut:
a.
Dapat belajar untuk mempecayai satu sama lain.
b.
Belajar menghadapi masalah dengan baik,
perhatian, jujur dan langsung.
c.
Menentukan alternative dalam menentukan masalah
perkembangan dan pemecahan terhadap konflik.
d.
Meningkatkan pengarahan diri, mandiri dan tanggung
jawab.
e.
Belajar lebih efektif tentang kemampuan social.[6]
B.
Asas dan Tujuan
Bimbingan Konseling Perkawinan dan Keluarga Islami
1.
Asas Bimbingan Konseling Perkawinan dan
Keluarga Islami
Asas-asas
dalam bimbingan dan konseling keluarga islam adalah landasan yang menjadikan
pedoman dalam menjalankan bimbingan dan konseling keluarga, dalam konsep
bimbingan dan konseling islam asas-asas tersebut berlandaskan kepada Al-Quran
dan hadis. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Musnamar bahwa asas-asas
bimbingan dan konseling keluarga
meliputi:
a.
Asas
kebahagiaan dunia dan akhirat
Bimbingan
dan konseling keluarga islam, seperti halnya bimbingan dan konseling islam
umum, ditinjau pada upaya individu mencapai kebahagiaan hidup di dnia dan
akhirat. Dalam hal ini kebahagiaan dunia harus dijadikan sebagai sarana
mencapai kebahagiaan akhirat.
b.
Asas sakinah,
mawaddah wa rahmah
Pada umumnya keluarga dibentuk agar dapat
mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yakni keluarga yang
tenang, tentram, penuh kasih dan sayang. Dengan demikian, maka bimbingan
konseling keluatga islam dalam rangka membantu individu untuk menciptakan
keluarga sakinah mawaddah dan rahmah.
c.
Asas sabar dan
tawakkal
Setiap orang menginginkan kebahagiaan dengan
apa yang dilakukannya, termasuk dalam menjalankan pernikahan dan hidup berumah
tangga. Namun demikian, tidak selamanya segala usaha ikhtiar manusia itu
hasilnya sesuai dengan apa yang diinginkannya. Agar kebahagiaan itu sekecil
apapun tetap bisa dinikmati dalam kondisi apapun, maka setiap orang harus
bersabar dan bertawakkal (berserah diri) kepada Allah.
d.
Asas komunikasi
dan musyawarah
Dengan memperbanyak komunikasi segala isi hati
dan pikiran akan bisa dipahami oleh semua pihak, tidak ada hal-hal yang
mengganjal dan tersembunyi. Bimbingan konseling keluarga islam, disamping
dilakukan dengan komunikasi dan musyawarah yang dilandasi rasa saling hormat
menghormati dan disinari rasa kasih sayang, sehingga komunikasi itu akan dapat
dilakukan dengan lemah lembut.
e.
Asas manfaat
(maslahat)
Islam banyak memberikan pemecahan masalah dalam
beragai problem pernikahan dan keluarga, misalnya dengan membuka pintu poligami
dan perceraian. Dengan bersabar dan bertawakkal terlebih dahulu diharapkan pintu pemecahan masalah pernikahan
dan berumah tangga maupun yang diambil nantinya selalu berkiblat pada mencari
manfaat, maslahat yang sebesar-besarnya baik bagi individu anggota keluarga,
bagi keluarga secara keseluruhan dan bagi masyarakat pada umumnya.
2.
Tujuan Bimbingan Konseling Perkawinan dan
Keluarga Islami
Al-quran dan hadis
memberikan tuntunan bahwa:
a.
Hidup berpasangan adalah fitrah.
b.
Dalam pencapaian tujuan fitrah tersebut
diperlukan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi yang akan menikah.
c.
Rasululllah mengajarkan umatnya agar dalam
memilih pasangan dengan pertimbangan agama yang lebih diutamakan.[7]
Adapun Tujuan
bimbingan konseling perkawinan dan keluarga islami, yakni:
a.
Membantu individu mencegah timbulnya
problem-problem yang berkaitan dengan pernikahannya. Antara lain:
1)
Membantu individu memahami hakikat pernikahan
menurut islam.
2)
Membantu individu memahami tujuan pernikahan
menurut islam.
3)
Membantu individu memahami persyaratan
pernikahan menurut islam.
4)
Membantu individu memahami kesiapan dirinya
untuk menjalankan pernikahan.
5)
Membantu individu melaksanakan pernikahan
sesuai dengan ketentuan (syarat) Islam.
b.
Membantu individu mencegah timbulnya
problem-problem yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangganya. Antara lain:
1)
Memahami hakikat kehidupan berumah tangga
menurut islam.
2)
Membantu individu memahami tujuan hidup
berkeluarga menurut Islam.
3)
Membantu individu memahami cara-cara membina
kehidupan berkeluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah menurut ajaran Islam.
c.
Membantu individu memecahkan masalah-masalah
yang berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan berumah tangga, antara lain
dengan jalan:
1)
Memahami problem yang dihadapi.
2)
Memahami kondisi dirinya dan keluarga serta
lingkungannya.
3)
Memahami dan menghayati cara-cara mengatasi
masalah pernikahan dan rumah tangga menurut ajaran Islam.
4)
Membantu individu menetapkan pilihab upaya
pemecahan masalah yang dihadapi sesuai dengan ajaran Islam.
d.
Membantu memelihara situasi dan kondisi
pernikahan dan rumah tangga agar tetap baik dan mengembangkannya agar jauh
lebih baik, yakni dengan cara:
1)
Membantu memelihara situasi dan kondisi
pernikahan dan rumah tangga yang semula pernah terkena problem.
2)
Mengembangkan situasi dan kondisi pernikahan
dan rumah tangga menjadi lebih baik.[8]
IV.
KESIMPULAN
Asas-asas
bimbingan konseling perkawinan diantaranya, yaitu asas kebahagaiaan dunia dan
akhirat, asas sakinah mawaddah warahmah, asas sabar dan tawakkal, asas
komuikasi dan musayaawarah serta asas manfaat.
Tidak berbeda dengan asas bimbingan konseling keluarga islami hanya saja
setiap asas lebih menitik beratkan atau lebih condong pada ketentuan dan ajaran
agama Islam. Begitu pula dengan tujuan dari bimbingan konseling keluarga
islami.
V.
PENUTUP
Demikian
penyusunan makalah ini, kritik dan saran sangat kami harapkan agar dalam
penyusunan selanjutnya lebih baik lagi. Terima kasih
Daftar Pustaka
Ali Murtadho, konsling Perawinan
Perspektif Agama- Agama, Semarang:Walisongo Press, 2009
Anwar Sutoyo, Bimbingan
& Konseling Islami,Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2014
Fatchiah E. Kertamuda, Konseling Pernikahan Untuk Keluarga
Indonesia, Jakarta:SalembaHumanika,2009
Mahmudah, Bimbingan
Konseling Keluarga Perspektif Islam, Semarang, 2015
Robert L Gibson dan Marienne H.Mitchell, Bimbingan dan Konseling,
Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2011
Sofyan Willis, Konseling Keluarga (Family Counseling)Bandung:Alfabeta,
2009
Thohari
Mushamar, Dasar – Dasar Konseptual BKI, Yogyakarta:UII Press, 1992
[1]Thohari
Mushamar, Dasar – Dasar Konseptual BKI, Yogyakarta:UII Press, 1992, hlm
70
[2]Ali
Murtadho, konsling Perawinan Perspektif Agama- Agama, Semarang:Walisongo Press,
2009,hlm 149-150
[3]Mahmudah,
Bimbingan Konseling Keluarga perspektif Islam, Semarang:UIN Walisongo, 2015,
hlm 40
[4]Sofyan
Willis, Konseling Keluarga (Family Counseling)Bandung:Alfabeta, 2009. Hlm 88-89
[5]Robert
L Gibson dan Marienne H.Mitchell, Bimbingan dan Konseling, Yogyakarta:Pustaka
Pelajar, 2011, hlm179
[6]Fatchiah
E. Kertamuda, Konseling Pernikahan Untuk Keluarga Indonesia,
Jakarta:SalembaHumanika,2009, hlm 124
[7]Anwar
Sutoyo, Bimbingan & Konseling Islami,Yogyakarta:Pustaka Pelajar,
2014,hlm 188-189
[8]
Mahmudah, Bimbingan Konseling Keluarga Perspektif Islam, Semarang, 2015,
hlm 41-43
Komentar
Posting Komentar